Iklan Google AdSense

Aplikasi Pinjol yang Dihapus OJK: Daftar, Dampak, dan Solusi Perlindungan Konsumen 2025

Iklan Google AdSense

Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia mengalami konsolidasi signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga Juni 2025, Aplikasi Pinjol yang dihapus OJK satu aplikasi pinjol legal yaitu PT Ringan Teknologi Indonesia pada April lalu, menyisakan 96 perusahaan pinjol berizin legal dari sebelumnya 97 perusahaan. Sementara itu, Satgas PASTI OJK telah memblokir 587 entitas pinjol ilegal sejak awal tahun hingga Januari 2025, menandakan upaya keras pemerintah dalam membersihkan ekosistem fintech lending.

Pencabutan izin dan pemblokiran aplikasi pinjol yang dihapus OJK ini menjadi strategi penting untuk melindungi konsumen dari praktik tidak etis. Berdasarkan laporan OJK, sepanjang Januari-Mei 2025, terdapat 5.287 pengaduan yang sebagian besar terkait pinjol ilegal, dengan 4.344 pengaduan khusus tentang pinjaman online ilegal. Data ini menunjukkan urgensi pengawasan ketat terhadap aplikasi pinjol yang dihapus OJK maupun yang beroperasi tanpa izin.

Iklan Google AdSense

Daftar Aplikasi Pinjol yang Dihapus OJK Tahun 2025

Pencabutan Izin Pinjol Legal oleh OJK

OJK mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) berdasarkan surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025. Perusahaan ini beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan.

Pencabutan izin usaha tersebut terjadi karena PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. OJK sebelumnya telah memberikan izin kepada perusahaan ini melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.

Riwayat Pencabutan Izin Pinjol Sebelumnya

Sebelum PT Ringan Teknologi Indonesia, OJK juga telah mencabut izin empat perusahaan pinjol pada 2024:

  1. TaniFund – Pencabutan pertama pada Mei 2024
  2. Dhanapala – Dicabut pada Juli 2024
  3. Jembatan Emas – Dicabut pada Juli 2024
  4. PT Investree Radika Jaya (Investree) – Dicabut pada 21 Oktober 2024

Konsekuensi Pencabutan Izin Aplikasi Pinjol yang Dihapus OJK

Setelah izin dicabut, perusahaan-perusahaan ini:

  • Dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI atau fintech lending
  • Diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan
  • Harus memberikan informasi jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian

Strategi Pemblokiran Pinjol Ilegal oleh Satgas PASTI

Satgas PASTI OJK telah memblokir 587 entitas pinjol ilegal sejak awal tahun hingga 24 Januari 2025. Tindakan ini mencakup:

  • Pemblokiran 117 rekening bank atau virtual account yang terlibat aktivitas keuangan ilegal
  • Pengajuan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak debt collector pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah menerima 2.257 laporan sejak beroperasi

Dampak pada Industri Fintech Lending

Per Februari 2025, OJK mencatat jumlah perusahaan pinjol legal yang terdaftar dan berizin menjadi 97 entitas dengan total outstanding Rp77,02 triliun. Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan 29,14% sepanjang 2024, meskipun terjadi konsolidasi melalui pencabutan izin.

KategoriJumlah 2024Jumlah 2025Perubahan
Pinjol Legal Berizin10197-4 perusahaan
Outstanding PinjolRp59,6 TRp77,02 T+29,14%
Pinjol Ilegal Diblokir8.27110.733*+2.462 entitas

*Data kumulatif sejak 2017

Perlindungan Konsumen Pasca Pencabutan Izin

Masyarakat yang masih memiliki pinjaman di aplikasi pinjol yang dihapus OJK perlu memahami hak-hak mereka:

Hak Debitur:

  • Mendapat informasi jelas tentang mekanisme penyelesaian pinjaman
  • Perlindungan dari praktik penagihan tidak etis
  • Akses layanan pengaduan melalui OJK

Kewajiban Perusahaan yang Dicabut Izinnya:

  • Menyelesaikan seluruh kewajiban kepada debitur dan kreditur
  • Menyampaikan informasi penanggung jawab dan pegawai kepada debitur
  • Melaporkan progress penyelesaian kepada OJK

Cara Mengidentifikasi Pinjol Legal vs Ilegal

Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain: tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK, menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp, penagih tidak bersertifikat AFPI, meminta akses seluruh data pribadi, memberikan pinjaman tanpa seleksi ketat.

Karakteristik Pinjol Legal:

  • Terdaftar resmi di OJK dengan nomor izin jelas
  • Transparan dalam biaya dan bunga
  • Memiliki alamat kantor yang dapat diverifikasi
  • Proses penagihan sesuai kode etik AFPI
  • Menyediakan layanan pengaduan konsumen

Red Flags Pinjol Ilegal:

  • Bunga dan denda tidak dijelaskan transparan
  • Melakukan ancaman dan intimidasi saat penagihan
  • Tidak memiliki identitas pengurus yang jelas
  • Menyalahgunakan data pribadi untuk penagihan

Solusi Menghindari Aplikasi Pinjol yang Dihapus OJK

Langkah Verifikasi Sebelum Meminjam:

  1. Cek daftar resmi pinjol berizin di situs OJK (ojk.go.id)
  2. Verifikasi melalui WhatsApp OJK di 081157157157
  3. Hubungi call center OJK di 157
  4. Follow Instagram @kontak157 untuk update terbaru

Pelaporan Pinjol Bermasalah:

  • Laporkan ke Satgas PASTI melalui kanal resmi OJK
  • Dokumentasikan seluruh komunikasi dan transaksi
  • Simpan bukti praktik penagihan tidak etis
  • Koordinasi dengan AFPI untuk mediasi

Kesimpulan

Aplikasi pinjol yang dihapus OJK mencerminkan komitmen regulator dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga stabilitas industri fintech lending. Dengan 97 pinjol legal yang tersisa dan pertumbuhan outstanding mencapai Rp77,02 triliun, industri ini tetap sehat meski mengalami konsolidasi.

Masyarakat harus proaktif memverifikasi legalitas pinjol sebelum meminjam dan segera melaporkan praktik tidak etis. Pencabutan izin dan pemblokiran aplikasi pinjol yang dihapus OJK bukan untuk menghambat akses kredit, melainkan memastikan perlindungan konsumen yang optimal.

Call-to-action: Selalu gunakan pinjol legal berizin OJK. Cek daftar resmi di ojk.go.id atau hubungi 157 untuk verifikasi. Laporkan pinjol ilegal demi melindungi sesama konsumen dari praktik merugikan.


Artikel ini berdasarkan data resmi OJK dan Satgas PASTI terbaru per Juni 2025. Untuk informasi terkini, kunjungi situs resmi OJK.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top