Iklan Google AdSense
AdaKami legal atau ilegal merupakan pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat Indonesia yang membutuhkan akses pinjaman online. Di tengah maraknya pinjol ilegal yang merugikan, mengetahui status legalitas AdaKami menjadi krusial sebelum mengajukan pinjaman. AdaKami adalah platform pinjaman online yang legal dan telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AdaKami memiliki izin resmi OJK sejak 13 Desember 2019 dengan nomor surat KEP-128/D.05/2019.
Berdasarkan data terbaru, per Mei 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol yang masih terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK, dan AdaKami masih termasuk dalam daftar tersebut. Sebagai informasi, per Januari 2025, OJK mencatat sebanyak 97 perusahaan pinjol yang memiliki izin resmi. Artikel ini akan membahas secara mendalam status legalitas AdaKami, cara verifikasi pinjol legal, dan tips memilih platform pinjaman yang aman.
Iklan Google AdSense
Status Legalitas AdaKami Legal atau Ilegal di OJK Terkini
AdaKami legal atau ilegal dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia dan termasuk perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status legal ini memberikan jaminan bahwa operasional AdaKami diawasi secara ketat untuk melindungi konsumen.
AdaKami terdaftar dalam daftar resmi penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang diakui OJK. AdaKami tercantum pada urutan ke-20 dalam daftar 96 pinjol legal berizin OJK per Mei 2025 dengan alamat website www.adakami.id. Sebagai perusahaan yang berizin, AdaKami wajib mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan OJK, termasuk transparansi bunga, etika penagihan, dan perlindungan data pribadi.
Bukti Legalitas AdaKami
Untuk memverifikasi status legal AdaKami, masyarakat dapat mengecek langsung melalui:
Alamat Kantor Resmi: AdaKami berkantor di Cyber Building 2 Tower Floor 28 Jl. H.R. Rasuna Said Block X-5 No. 13 RT/RW. 007/002, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950. Keberadaan alamat fisik yang jelas merupakan salah satu indikator pinjol legal.
Website Resmi OJK: Masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK untuk memeriksa daftar fintech lending berizin. AdaKami tercantum dalam daftar tersebut, membuktikan statusnya sebagai pinjol legal.
Nomor Izin: AdaKami memiliki izin resmi OJK dengan nomor KEP-128/D.05/2019 yang diterbitkan pada 13 Desember 2019.
PerbedaanAdaKami Legal atau Ilegal
Aspek | Pinjol Legal (AdaKami) | Pinjol Ilegal |
---|---|---|
Izin OJK | ✅ Terdaftar dan berizin | ❌ Tidak terdaftar |
Transparansi Bunga | ✅ Jelas dan sesuai aturan | ❌ Tidak transparan |
Kantor Fisik | ✅ Ada alamat jelas | ❌ Tidak ada/fiktif |
Penagihan | ✅ Etis sesuai aturan | ❌ Teror dan intimidasi |
Perlindungan Data | ✅ Sesuai POJK/77 | ❌ Sebar data pribadi |
Bunga Maksimal | ✅ Maksimal 36% per tahun | ❌ Tidak terbatas |
Regulasi yang Mengatur AdaKami Legal atau Ilegal
AdaKami tunduk pada POJK/77, yaitu peraturan mengenai penyimpanan data pengguna agar tetap di dalam wilayah Indonesia dan tidak akan menyebarluaskan ke pihak manapun. Hal ini memastikan data pribadi pengguna terlindungi dengan baik.
AdaKami juga wajib mengikuti berbagai ketentuan OJK lainnya, termasuk:
- Persyaratan modal minimum
- Standar tata kelola perusahaan
- Transparansi informasi produk
- Mekanisme penyelesaian sengketa
- Pelaporan berkala kepada OJK
Cara Mengecek Status Pinjol Legal atau Ilegal
Mengingat maraknya pinjol ilegal, berikut langkah-langkah verifikasi yang dapat dilakukan:
Cek Website Resmi OJK: Kunjungi situs ojk.go.id dan cari bagian “Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin” untuk memastikan nama perusahaan tercantum dalam daftar resmi.
Verifikasi Alamat Kantor: Pastikan pinjol memiliki alamat kantor fisik yang dapat ditemukan melalui Google Maps. OJK mewajibkan setiap platform pinjol legal memiliki kantor fisik yang dapat ditemukan dengan mudah.
Periksa Informasi Transparan: Pinjol terpercaya selalu menyajikan informasi detail terkait suku bunga, biaya pinjaman, jangka waktu pembayaran, hingga denda keterlambatan.
Cek Keanggotaan AFPI: Platform yang terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) umumnya lebih terpercaya. Anda bisa memeriksa status platform di situs afpi.or.id.
Kasus dan Kontroversi AdaKami
Meskipun AdaKami legal, platform ini pernah menghadapi beberapa kontroversi. Pada September 2023, OJK memanggil AdaKami untuk klarifikasi terkait dugaan korban dan praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (DC) atau bagian penagihan utang.
Namun, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun legal, pengawasan terhadap praktik operasional pinjol tetap ketat.
Fitur dan Layanan AdaKami
AdaKami menawarkan berbagai fitur yang sesuai dengan standar pinjol legal:
Limit Pinjaman: AdaKami menawarkan limit pinjaman mulai Rp3 hingga Rp10 juta, dengan beberapa sumber menyebutkan bisa hingga 80 juta rupiah tanpa jaminan.
Tenor Fleksibel: Tenor pinjaman panjang sehingga dapat dicicil mulai dari 3, 6 sampai 12 bulan.
Bunga Kompetitif: Bunga maksimum AdaKami 36 persen per tahun dan biaya layanan mandiri adalah 1,42 persen dari pokok pinjaman.
Proses Cepat: Pencairan dana pinjaman tergolong cepat, tidak sampai 10 menit setelah disetujui.
Tips Memilih Pinjol yang Aman
Untuk menghindari terjebak pinjol ilegal, perhatikan tips berikut:
Pastikan Terdaftar OJK: Selalu cek status legalitas di website resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. Hanya gunakan 96 pinjol yang terdaftar resmi per Mei 2025.
Baca Syarat dan Ketentuan: Jangan tergiur proses cepat tanpa membaca detail syarat dan ketentuan. Perhatikan besaran bunga, biaya administrasi, jangka waktu pembayaran, serta sanksi jika terjadi keterlambatan.
Cek Ulasan Pengguna: Ulasan pengguna bisa menjadi indikator kualitas layanan suatu platform.
Waspada Tawaran Berlebihan: Pinjol ilegal justru terkesan memaksa calon peminjam dengan iming-iming bonus dan fasilitas yang berlebihan dan tidak masuk akal.
Tren Pemberantasan Pinjol Ilegal 2025
Pinjol terus intensif memberantas pinjol ilegal. OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 508 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari hingga Februari 2025.
OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dari total 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025. Tren ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Dampak Pinjol Ilegal terhadap Industri
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan keberadaan pinjol ilegal berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap industri fintech lending yang berizin dan beroperasi secara legal. Oleh karena itu, memilih pinjol legal seperti AdaKami sangat penting untuk mendukung ekosistem fintech yang sehat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
AdaKami legal atau ilegal? Jawabannya adalah LEGAL. AdaKami merupakan pinjol resmi yang terdaftar dan berizin OJK sejak 2019. Platform ini termasuk dalam daftar 96 fintech lending legal per Mei 2025 dan telah memenuhi semua persyaratan regulasi OJK.
Masyarakat disarankan untuk selalu memilih pinjol yang terdaftar OJK guna menghindari risiko penipuan, penyalahgunaan data, dan praktik penagihan tidak etis. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk mengecek status legalitas, membaca syarat dan ketentuan dengan teliti, dan mempertimbangkan kemampuan finansial untuk melunasi.
Rekomendasi: Jika membutuhkan pinjaman online, prioritaskan platform legal seperti AdaKami yang sudah terbukti aman dan terpercaya. Hindari pinjol ilegal yang dapat merugikan finansial dan keamanan data pribadi Anda.
Iklan Bersponsor Google