Iklan Google AdSense
Industri Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan PT Akulaku Finance Indonesia sebagai salah satu pemain utamanya. Akulaku diawasi OJK secara intensif, terutama setelah mendapat sanksi pembatasan kegiatan usaha pada Oktober 2023 karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL dan prinsip manajemen risiko. Namun, kabar baik datang ketika OJK mencabut sanksi tersebut setelah perusahaan melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang direkomendasikan.
Data OJK per Februari 2025 menunjukkan sektor BNPL Indonesia mencatat pertumbuhan konsisten dengan baki debet kredit BNPL tumbuh 46,45% (year-on-year) menjadi Rp 22,57 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,44 juta. Artikel ini akan mengupas tuntas perjalanan pengawasan Akulaku oleh OJK, mulai dari status pendaftaran, sanksi yang pernah diberlakukan, hingga normalisasi operasional yang berhasil dicapai.
Iklan Google AdSense
Pemahaman mendalam tentang regulasi dan pengawasan OJK terhadap Akulaku menjadi penting bagi konsumen untuk memastikan keamanan dan kredibilitas layanan finansial yang mereka gunakan. Mari kita telusuri secara komprehensif bagaimana Akulaku berinteraksi dengan framework regulasi OJK dan dampaknya bagi industri BNPL Indonesia.
Status Resmi Akulaku Diawasi OJK: Legalitas dan Izin Usaha
PT Akulaku Finance Indonesia secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018. Izin ini diberikan setelah perusahaan melakukan perubahan nama dari PT Maxima Auto Finance menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.
Status legal ini memberikan perlindungan konsumen melalui framework regulasi yang ketat. OJK memastikan bahwa semua aktivitas pembiayaan dilakukan sesuai standar industri dan mematuhi prinsip perlindungan konsumen. Dengan izin resmi ini, Akulaku diawasi OJK secara berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Struktur Bisnis dan Entitas Teregistrasi
Akulaku Group memiliki beberapa entitas bisnis yang terdaftar di OJK. Selain PT Akulaku Finance Indonesia, terdapat juga PT Pintar Inovasi Digital yang menjalankan platform Asetku dengan izin fintech lending nomor S-1110/NB.213/2018 tanggal 21 Desember 2018. Diversifikasi ini menunjukkan komitmen grup dalam mematuhi regulasi untuk setiap lini bisnisnya.
Alamat dan Identitas Perusahaan
Alamat Kantor Pusat PT Akulaku Finance Indonesia berada di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 11 Unit C, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat. Transparansi informasi perusahaan ini merupakan bagian dari compliance terhadap regulasi OJK yang mengharuskan keterbukaan identitas korporat.
Perjalanan Sanksi dan Pemulihan Akulaku Diawasi OJK : Kasus Pembatasan Kegiatan Usaha
Periode paling kritis dalam sejarah pengawasan Akulaku oleh OJK terjadi pada Oktober 2023. OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada Akulaku per 5 Oktober 2023 karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaannya yaitu BNPL dan prinsip manajemen risiko.
Sanksi ini melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL, termasuk penyaluran melalui skema channeling dan joint financing. Dampaknya sangat signifikan karena BNPL merupakan core business Akulaku dengan kontribusi sekitar 86% terhadap total portofolio penyaluran pembiayaan.
Respons Manajemen Akulaku
Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK dan mengutamakan bisnis yang dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. Manajemen segera melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL sesuai arahan OJK.
Proses Perbaikan dan Normalisasi
Akulaku menjalankan rencana tindak perbaikan yang komprehensif sesuai arahan OJK. OJK akhirnya mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema BNPL terhadap PT Akulaku Finance Indonesia karena telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan sebelumnya.
Dampak Pemulihan pada Kinerja Bisnis
Sepanjang tahun fiskal 2024, perusahaan berhasil meraih normalisasi status pengawasan dari OJK, mencerminkan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan kepatuhan regulasi. Akulaku Finance Indonesia mencatatkan penyaluran pembiayaan baru senilai Rp6 triliun, dengan Rp3,9 triliun tersalurkan pada paruh kedua tahun yang menunjukan pemulihan bisnis signifikan.
Manajemen Risiko dan NPF
Keberhasilan normalisasi juga tercermin dalam pengelolaan risiko yang solid. Rasio pembiayaan macet atau non-performing financing (NPF) Net tetap terkendali di level 1,1 persen yang mencerminkan sehatnya kualitas penyaluran pembiayaan serta manajemen risiko yang solid.
Proyeksi dan Target Akulaku Diawasi OJK 2025: Pertumbuhan Pasca Normalisasi
Pasca normalisasi status pengawasan OJK, Akulaku menetapkan target ambisius untuk 2025. PT Akulaku Finance Indonesia menargetkan pembiayaan baru di semua lini bisnis sebesar Rp9,1 triliun pada 2025, atau tumbuh 52 persen dari tahun sebelumnya. Target ini menunjukkan optimisme tinggi setelah berhasil mengatasi tantangan regulasi.
BNPL tetap menjadi fokus utama dengan kontribusi dominan terhadap portofolio. Strategi pertumbuhan meliputi ekspansi mitra, inovasi teknologi, diversifikasi sumber pendanaan, dan penguatan manajemen risiko sesuai standar OJK.
Dengan normalisasi status dan target pertumbuhan yang ambisius, Akulaku diawasi OJK secara positif sebagai contoh perusahaan yang berhasil melakukan pembenahan dan kembali beroperasi sesuai regulatory framework yang berlaku.
Aspek | Sebelum Sanksi | Pasca Normalisasi |
Status OJK | Pembatasan kegiatan usaha | Normal dan diawasi rutin |
Penyaluran BNPL | Dilarang total | Beroperasi penuh |
NPF Rate | Data tidak tersedia | 1,1% (terkendali) |
Target 2025 | Tidak ada | Rp9,1 triliun |
Kontribusi BNPL | 86% portofolio | Tetap dominan |
Kesimpulan: Akulaku Sebagai Model Compliance di Industri BNPL
Perjalanan Akulaku diawasi OJK menunjukkan pentingnya kepatuhan regulasi dalam industri fintech. Dari sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga normalisasi status, Akulaku membuktikan komitmen terhadap regulatory compliance dan perlindungan konsumen.
Keberhasilan pemulihan ini menjadikan Akulaku sebagai referensi bagi industri BNPL dalam menjalankan bisnis sesuai framework OJK. Dengan NPF terkendali di 1,1% dan target pertumbuhan 52% di 2025, perusahaan menunjukkan bahwa compliance dan profitabilitas dapat berjalan seiring.
Bagi konsumen, status resmi Akulaku diawasi OJK memberikan jaminan keamanan dan perlindungan dalam menggunakan layanan BNPL. Pastikan selalu menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi OJK untuk melindungi kepentingan finansial Anda.
Gunakan layanan BNPL yang aman dan terpercaya. Verifikasi status registrasi fintech di situs resmi OJK sebelum menggunakan layanan pembiayaan digital.
Iklan Bersponsor Google